Selasa, 15 Oktober 2013

Pengurusan PIRT Dinas Kesehatan


Teman-teman kali ini aku mau cerita ya kegiatanku mengurus PIRT untuk coklat baginda. semoga sharing pengalamanku ini bisa membantu buat temen2 yang mau mengurus PIRT untuk produk yang dijualnya. apa sih PIRT itu ? menurut yang aku baca PIRT itu singkatan dari  Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. jadi setiap pelaku usaha kecil atau rumah tangga dianjurkan untuk memiliki sertifikat PIRT. kenapa sih harus punya ? ini semua demi kepentingan kita sendiri dan juga konsumen yang mengkonsumsi produk kita...sebagai jaminan bahwa usaha makanan rumahan yang kita jual memenuhi standar keamanan makanan. dan keuntungan lainnya adalah kita bisa bekerjasama dengan banyak orang untuk memasarkan produk rumahan kita. 

sebagai tambahan info,

Usaha di bidang industri dibagi menjadi beberapa kategori:
1. Industri Rumah Tangga/mikro dan kecil
2. Industri Menengah/sedang
3. Industri Besar

Industri Makanan
Izin yang dibutuhkan/kode untuk industri makanan sebagai berikut:
- P-IRT (Penyuluhan Pangan) diperuntukan bagi Industri Rumah Tangga
- SP (Surat Penyuluhan) diperuntukan bagi Industri Menengah/Sedang
- MD (Makanan Dalam Negri) diperuntukan bagi Industri Besar
- ML (Makanan Luar Negri) diperuntukan bagi Perusaahan Importir

Izin-izin tersebut dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan/Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM).
P-IRT pengurusannya cukup dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (DinKes) daerah setempat.
Adapun MD/ML dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan (DepKes) RI Pusat/BPOM Pusat Jakarta

yuuk kita bahas apa saja yang harus penuhi sebelum mendapat sertifikat PIRT ...


Tahap I 
kita (UKM) harus menghubungi pihak Dinas Kesehatan setempat  sesuai dengan lokasi UKM itu berada. Jadi, kalau UKM tersebut berlokasi di Depok,  maka harus menghubungi Dinas Kesehatan Kotamadya Depok. yang kita lakukan adalah menanyakan persyaratan apa saya yang harus ada sebelum mengurus PIRT ini. setelah menanyakan apa saja yang harus dipenuhi barulah aku kumpulkan persyaratan itu dan kembali lagi ke dinkes untuk menyerahkan semua persyaratan yang diminta. berikut beberapa persyaratannya :
1. mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh dinkes mengenai data2 UKM kita, jenis makanan yang kita buat, kandungan pangannya apa saja serta proses pembuatannya,
2. fotokopi KTP
3. Pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
4. Surat Keterangan Usaha dari Puskesmas
5. Denah Lokasi usaha kita
6. Draft label produk kita 
7. Stempel Usaha
ada pengalaman niy, kupikir surat keterangan usaha itu ngurusnya di kelurahan karena biasanya seperti itu, ternyata untuk PIRT, surat keterangan usahanya harus dari puskesmas setempat.  kita datang saja ke puskesmas dan bilang tujuan kita adalah mau mengurus PIRT, nanti petugas puskesmas akan menijau lokasi usaha kita dan setelah itu barulah puskesmas mengeluarkan surat keterangan usaha yang sudah ditandatangani oleh dokter puskesmas. mengurus surat ini cuma kena biaya daftar di puskesmas sebesar  4 ribu.

gara2 buat PIRT aku jadi punya stempel nih..aku pesan di tukang stempel sehari jadi, biaya yang aku keluarkan 85 ribu. mahal juga ya...he..he..ketimbang buat sendiri  juga gak bisa kan? kwkwkkw

nah untuk membuat draft label ini yang agak ribet , soalnya sudah terbiasa buat label itu hanya nama coklat, website toko kita dan nomor hp kita. ternyata label ini harus lengkap sebagai informasi kita ke konsumen sehingga konsumen bisa menilai produk kita apakah masih bisa dikonsumsi atau tidak karena didalamnya tertera masa kadaluarsanya....

jadi yang minimal harus tercantum dalam label adalah :
1) nama produk, 2) Merk , 3) Produsen , 4) alamat produsen , 5) Komposisi , 6) Berat bersih,  7) Tanggal Kadaluwarsa  8) Kode Produksi  9) Nomor PIRT .

dari pembuatan label ini aku belajar banyak hal, karena kita juga sebagai konsumen pastinya kalo beli produk ingin tahu kalo produk itu layak tidak dikonsumsi dan kandungannya apa saja. soalnya selama ini kan aku cuma jualan online, jadi kalo ada yang pesan baru aku buat jadi produknya fresh menggunakan bahan yang baru, jadi gak pernah aku catat buatnya tanggal berapa dan kadaluarsanya kapan. ternyata memang setiap produk kita harus dituliskan kapan waktu pembuatan dan kapan masa kadaluarsanya.


Tahap II Setelah semua persyaratan diatas sudah dipenuhi dan dikumpulkan di dinas kesehatan, kita diminta menunggu waktu penyuluhan.Untuk penyuluhan biasanya dilakukan secara kolektif, apabila peserta terkumpul 20 orang, Anda akan diberikan bekal ilmu dan penyuluhan yang lengkap cara produksi makanan yang aman dan benar. Termasuk di dalamnya pemakaian bahan pengawet, sanitasi dan bahan tambahan dalam produk makanan olahan. Pihak DinKes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.  
beruntung banget waktu daftar kesana aku sudah masuk sebagai peserta ke 19, jadi tidak perlu menunggu terlalau lama untuk mendapat penyuluhan dari dinas kesehatan. satu minggu dari pendaftaran aku sudah mendapat undangan untuk ikut penyuluhan PIRT. 
Untuk mengurus PIRT ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis...pemda depok menggratiskan ini agar di depok banyak tumbuh UKM yang bisa meningkatkan pendapatan masyarakat Kota Depok...
penyuluhan berlangsung selama satu hari penuh dengan materi yang cukup padat...

Apa saja sih isi penyuluhan Keamanan Pangan yang diberikan ? Materi penyuluhan yang diberikan antara lain meliputi :

  1. Cara Memilih Bahan Mentah dan Bahan Tambahan Pangan
  2. Pedoman Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk IRT (CPPB IRT)
  3. Penyakit-penyakit Akibat Pangan (Food Borne Disesases)
  4. Hygiene Sanitasi Pengolahan Pangan dan Karyawan
  5. Undang-undang dan Pengawasan Pangan
  6. Pengendalian Proses dalam Pengolahan Pangan
  7. Tata Cara Penyelenggaraan Sertifikasi Produksi Pangan IRT
  8. Kontaminasi Silang dan Cara Mengatasinya
  9. Mikroba dan Kerusakan Mikrobiologis
pas ikut penyuluhan banyak ilmu yang didapat plus bingung dengan istilah kesehatan yang banyak banget,..tapi gak apalah namanya juga proses belajar ....disana pakai pre test dulu sebelum kita memulai penyuluhan, dan setelah diberikan materi kita diberikan post tes untuk mengetahui kemampuan kita menyerap materi penyuluhan. dan untuk mengikuti proses selanjutnya yaitu peninjauan lokasi oleh petugas dinkes nilai test kita harus diatas 60. wew jadi deg-degan juga soalnya materinya banyak dengan istilah yang banyak, dan mesti belajar cuma dalam beberapa jam...alhamdulillah bisa lulus karena kalo gak lulus harus ngulang ikut tes lagi.,..iiih malas amat yaaa n gak kuat sama malunya kali ya keliatan oon banget kalo gak lulus...kwkwkwkkwk

o iya pas penyuluhan kita diwajibkan membawa sample produk kita yang sudah ditempel dengan draft labelnya...
 
Bagaimana Tahap Selanjutnya ? setelah ikut penyuluhan dan dinyatakan lulus, maka petugas dinas kesehatan akan meninjau lokasi usaha kita dan menilai beberapa hal dari usaha kita, diantaranya kebersihan ruang produksi, pembukuan tentang pembelian bahan dan penjulan kita, SOP produksi kita dan melihat jalannya produksi usaha kita. tanggal mereka datang ditentukan oleh mereka, yang kita lakukan hanya menyiapkan rumah kita sesuai dengan kriteria yang mereka tetapkan.
setelah tahu kapan mereka mau datang, sehari sebelunya aku beres2 rumah, bukan berarti ni rumah gak pernah diberesin tapi berhubung mau dinilai ya dirapihin lebih lah,,he,,he,,
beberapa point yang bisa aku sharing adalah, rumah harus bebas dari debu, langit2 rumah bersih dari sarang laba-laba, tempat sampah dirumah harus tempat sampai yang tertutup (ada tutupnya?), ada sabut cuci tangan di wastafel kita plus ada handuk pengering tangan. trus kalo kita produksi harus pakai celemek, penutup kepala dan sarung tangan. hmmm ribet yaa...tapi itulah standar kebersihan dari dinas kesehatan dan kalo kita fikir memang seharusnya seperti itu kalo kita mau menjamin kebersihan produk kita.
tibalah hari H ketika 2 petugas dinkes datang untuk memeriksa produksi baginda coklat...alhamdullillah semua sudah sesuai kriteria dan aku mendapat level 1 untuk penilaian, kata mereka level 1 itu kondisi produksi sudah bagus dan sudah memenuhi standar PIRT...Alhamdulillah...lega deh rasanya...o iya pas kunjungan petugas juga meminta beberapa produk kita untuk di tes dilaboratorium untuk menilai kandungan produk kita...
nah udah deh selesai prosesnya, tapi ada satu lagi proses akhirnya yaitu menunggu sertifikat PIRT nya diterbitkan oleh dinas kesehatan...sampai tulisan ini aku buat sih sertifkatnya belum keluar. jadi ya tunggu aja deh....

demikian sedikit yang bisa aku ceritakan   soal pengurusan PIRT..gak susah kan cuma butuh waktu aja buat ngurus syarat2nya....

 Nah ini ada sedikit info buat UKM : 
Apakah Nomer P-IRT ini berlaku untuk semua produk yang dihasilkan oleh UKM kita ?.Jawabnya TIDAK !!!.  Nomer P-IRT ini hanya berlaku untuk setiap produk yang bahan bakunya sama. Sebagai contoh produk olahan Kerupuk jagung, emping jagung, marning, dll yang bahan bakunya sama yaitu jagung, maka NomerP-IRT tersebut bisa digunakan bersama-sama untuk produk-produk olahan berbasis jagung tersebut, dengan kata lain produk-produk tersebut mempunyai nomer PIRT yang sama.

Bagaimana kalau produknya berbeda ?. Kalau produknya berbeda, maka kita harus melaporkan ke DinKes setempat untuk mendapatkan nomer P-IRT yang baru sesuai dengan spesifikasi produk baru tersebut (misalnya bahan bakunya apa dan kemasannya apa). Untuk mendapatkan nomer P-IRT yang baru ini anda tidak perlu khawatir, sebab anda tidak perlu mengikuti proses dari awal seperti pengurusan pertama kali (penyuluhan keamanan pangan dll), tetapi cukup melaporkan saja.  Pada saat melapor anda tinggal menunjukkan desain kemasan dan point-point yang dipersyaratkan sudah tercantum dalam kemasan. Kalau tidak ada masalah, maka pada saat itu juga produk anda akan dicatat dan langsung diketahui Nomer P-IRT produk anda yang baru. Bagaimana. Mudah bukan ???.

Nomor PIRT yang akan keluar nantinya berjumlah 15 digit, dulu katanya cuma 12 digit, nah 15 digit ini ada artinya loh...aku lupa detailnya...yang aku ingat dalam kode itu bisa dilihat wilayah usaha kita, kemasannya apa dan lain2...lupa soalnya...tar deh ya aku bahas lagi kalo dah inget...ngeless aja...

dibawah ini foto-foto saat aku ikut penyuluhan sertifikat PIRT, ada 20 pengusaha UKM disana dengan berbagai produk yang mereka buat...asli seru ketemu komunitas yang mandiri...serasa lepas deh..dan pastinya nambah temen dan pengalaman...




ini proses daftar waktu baru dateng ke tempat penyuluhan

ini dia ibu2 pengusaha muda dari kota depok




ini dia sample produk yang harus kita bawa saat penyuluhan, macem2 deh usahanya, ada coklat, tepung crepes, jamu, lemak sapi, roti, brownies, burung puyuh, abon, kering kentang, tepung mendoan, selai, dan banyak lagi..lupa euy...


liat nih serius semua dengerin penyuluhan, soalnya kalo gak lulus tesnya harus ngulang lagi deh....

nah  dia sample yang aku bawa...buatnya juga kedubrak dubrak , sehari sebelum penyuluhan baru buat itu juga buatnya abis subuh,,,untungnya kelar pas mau dibawa....ha..ha..

perkenalkan ini endar sahabatku sejak kuliah di STAN, udah lama banget sahabatan sampe jarang deh punya foto berdua, sekalinya foto lagi malah diacara dinas kesehatan..he..he..endar ini usahanya tepung crepes...kalo mau liat produknya bisa lihat di www.rnzcrepes.blogspot.com.

sekian dulu ya sharing pengalamanku semoga bermanfaat...


18 komentar:

  1. Terimakasih banyak informasinya sangat bermanfaat, ..mohon informasi utk PIRT yg dikeluarkan Dinkes setempat nomor kode di kemasan produknya seperti apa ya ....., apakah : Dinkes PIRT atau Depkes PIRT ...? Saya pernah melihat suatu produk dengan tulisan DepKes PIRT lalu angka2x....., apakah ini benar dikeluarkan Depkes kalau ada tulisan PIRT ....karena mencantumkannya DepKes PIRT bukan Dinkes PIRT....terimakasih sebelumnya ....

    BalasHapus
  2. Sangat bermanfaat informasinya, terima kasih banyak...

    "Adi

    BalasHapus
  3. yang benar itu dinkes ..karena yang mengeluarkan dari dinas kesehatan bukan dari departemen kesehatan....

    BalasHapus
  4. Sangat bermanfaat bu yenny, kebetulan saya sedang ingin mengurus PIRT utk usaha penjualan bubuk kopi Gayo yang sedang kami rintis.

    BalasHapus
  5. terima kasih banyak atas informasinya bu yenny.. sangat2 bermanfaat....

    BalasHapus
  6. Nggak nyangka pas baca penutup tulisan ini.. Ternyata sama2 lulusan STAN.. hahay.. makasih infonya yaa.. Salam kenal :)

    BalasHapus
  7. Infonya sangat bermanfaat bu. Maaf mau nanya, rincian proses peninjauan lokasi usaha oleh puskesmas dan dinkes bagaimana ya bu?
    terima kasih

    BalasHapus
  8. Alhamdulillaah,info yg sangat bermanfaat. Saat ini saya sedang menyiapkan usaha kuliner , termasuk persiapan ngurus p-irt nya. Jazaakumulloohu khoiron katsiiroo. Salam kenal

    BalasHapus
  9. mau tanya donk... apakah pada saat petugas datang ke rumah/tempat usaha, kita perlu kasih lihat dan penjelasan mengenai detail pembuatan produk kita? jadi pertanyaan saya krn masing-masing kita pastinya punya cara dan resep rahasia yg gk perlu di-publish toh... mohon pencerahan. terima kasih

    BalasHapus
  10. mba bagus banget informasinya....
    sy mau tanya dong,
    1.nomer PIRT itu ada masa tenggang nya ga? berlaku seumur hidup atau berlaku dalam waktu brp lama gitu,,,,
    2. jadi untuk pembuatannya itu free ya?
    3. ini hanya nomer PIRT aja bisa sekalian sama label halal ga ya?

    BalasHapus
  11. selamat pagi mbak yenny, postingannya sangatlah bermanfaat.
    yang saya tanyakan:
    1. apakah ketika mengajukan ijin pirt produksi harus sudah berjalan? mengingat dibutuhkan sample untuk proses pengajuan ke dinkes
    2. apa saja yang ditinjau oleh petugas puskesmas?
    3. apa sajakah pertanyaan yang diajukan oleh petugas dinkes? apakah petugas dinkes juga harus melihat proses produksi?

    terima kasih mbak, mohon bantuannya ya?

    BalasHapus
  12. selamat pagi mbak yenny, postingannya sangatlah bermanfaat.
    yang saya tanyakan:
    1. apakah ketika mengajukan ijin pirt produksi harus sudah berjalan? mengingat dibutuhkan sample untuk proses pengajuan ke dinkes
    2. apa saja yang ditinjau oleh petugas puskesmas?
    3. apa sajakah pertanyaan yang diajukan oleh petugas dinkes? apakah petugas dinkes juga harus melihat proses produksi?

    terima kasih mbak, mohon bantuannya ya?

    BalasHapus
  13. Terimakasih sekali untuk sharing ilmunya bu Yenny... sukses selalu bu dan salam kenal

    BalasHapus
  14. bu Yenny..anda sangat bijak sekali..peduli pada sesama, info ibu sangat bermanfaat buat keluarga saya, mudah2an usaha ibu semakin berkembang..

    BalasHapus
  15. Mba Yenny,,apa untuk PT.juga di wajibkan?
    saya punya usaha gula aren,yang di olah menjadi gula semut..dan belum memiliki label pada kemasan.klo tau bagi infonya dong..
    thank's

    BalasHapus
  16. Terima kasih, sangat bermanfaat karena saya juga mau mengurus PIRT insyaa Allah.

    BalasHapus
  17. Selamat malam
    Mau tanya sy mau urus Iprt apakah bisa dibantu bu Yeni.
    Berapa biayanya sampai beres dan berapa lama prosesnya

    BalasHapus
  18. Ditunggu kabar dan jawabannya secepatnya ya bu

    BalasHapus

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...